Sukses

Surati Kapolri, Ombudsman Minta Aparat Tak Refresif Tangani Demo

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, meminta jajaran Polri tak represif saat menangani massa aksi, khususnya terkait demo tolak RUU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan, pihaknya meminta seluruh Kepolisian untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani massa aksi, terlebih pendemo RUU Cipta Kerja.

"Ombudsman meminta Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif," ujar Amzulian dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Amzulian menyarankan, jika pendekatan persuasif tidak dapat dijalani lantaran situasi yang tak terkendali, khususnya saat demo RUU Cipta Kerja, lebih baik Polri merumuskan kembali perencanaan cara bertindak dan menggunakan alat sesuai dengan prinsip proporsional.

"Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas," kata dia.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Kapolri mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.

"Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," kata dia menyarankan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi Hak

Dalam surat bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tersebut, Amzulian juga menyampaikan pandangan Ombudsman mengenai demonstrasi terkait UU Cipta Kerja.

Ombudsman menegaskan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.

"Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU," katanya.

Amzulian mengatakan, jika aparat kepolisian terpaksa mengamankan atau menahan pengunjuk rasa, Amzulian meminta Polri memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum.

Ombudsman juga meminta kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

"Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.