Sukses

LPSK Siap Lindungi Korban Kekerasan saat Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Informasi yang diterima LPSK, korban kekerasa dampak demo tolak RUU Cipta Kerja bukan hanya berasal dari demonstran, melainkan tenaga medis, jurnalis, hingga petugas keamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution mempersilakan para saksi maupun korban kekerasan aksi tolak RUU Cipta Kerja melapor kepada lembaganya.

Menurut Nasution, penyampaian aspirasi, termasuk demo menolak RUU Cipta Kerja, merupakan hak konstitusional warga negara.

"LPSK, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Nasution menyebut, penyampaian aspirasi dengan aksi demonstrasi merupakan hak bagi seluruh warga negara. Maka dari itu, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat, apalagi jika cara-cara yang dipilih melalui kekerasan.

"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Nasution.

Nasution mengatakan, permohonan perlindungan bisa disampaikan secara langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WatsApp ke 085770010048.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aplikasi LPSK

Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

"Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.