Sukses

8 Anggota KAMI Ditahan, Gatot Nurmantyo dan Din Syamsudin Sambangi Mabes Polri

Gatot dan rombongan bermaksud bertemu Kapolri serta anggota KAMI yang ditahan, namun ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo hingga Din Syamsuddin menyambangi Mabes Polri. Ini merupakan buntut penetapan tersangka dan penahanan terhadap delapan anggota KAMI.

Gatot mengatakan, pihaknya datang bermaksud menemui Kapolri Jenderal Idham Azis dan kedelapan anggota KAMI yang mendekam di tahanan. Namun, niatan tersebut ditolak kepolisian.

"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terima kasih enggak ada masalah. Ya sudah," tutur Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Menurut Gatot, dirinya tidak sepenuhnya mengetahui apa alasan pihak kepolisian melarang pertemuan dan kunjungan tersebut.

"Ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," kata Gatot.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan anggota KAMI sebagai tersangka terkait tudingan menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. RUU ini telah disepakati DPR untuk disahkan.

Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Kingkin, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Percakapan di Medsos

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," kata Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.