Sukses

Draf Final Diterima Istana, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jokowi menargetkan aturan turunan UU Cipta Kerja rampung dalam tiga bulan sejak draf final diserahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal ini dilakukan setelah DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke Istana.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," jelas Donny kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Aturan turunan ini nantinya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri sebelumnya menargetkan aturan turunan rampung dalam 3 bulan.

"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.

Dalam penyusunannya, dia menyebut pemerintah terbuka menerima masukan dari publik. Tim penyusun nantinya akan mengundang akademisi hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," tutur Donny.

Sebagai informasi, DPR RI menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Draf final UU itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Rabu siang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

812 Halaman

Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden totalnya menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.

"Kalau substansi tidak ada yang berubah saya jamin itu," ucap Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk berpikir apakah akan mengesahkan atau tidak UU tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.