Sukses

Polisi Tetapkan 4 Pelajar Jadi Tersangka Aksi Anarkis Demo UU Cipta Kerja di Tangerang

Sugeng mengatakan, Dalam aksinya, keenam pelaku memiliki peran berbeda, seperti melempar batu dan menganiaya petugas polisi, mengancurkan mobil patroli polisi, dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan enam tersangka aksi anarkis saat unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung anarkis pada Kamis, 8 Oktober lalu, di Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dari enam tersangka, empat di antaranya ada pelajar dan dua lainnya berprofesi sebagai buruh dan pengangguran. 

"Mereka yaitu EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Empat diantaranya masih pelajar SMK, dua orang lain buruh dan pengangguran," ungkap Sugeng , Rabu (14/10/2020).

Dalam aksinya, keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. Seperti melempar batu dan menganiaya petugas polisi, mengancurkan mobil patroli polisi, dan lainnya.

"Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," kata Kapolres.

Untuk tersangka EBP, kata Sugeng, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara. 

Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Untuk tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli. 

"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalami Apakah Aksi Diorganisir

Sugeng mengaku, masih mendalami  apakah ada pihak yang mengorganisir aksi anarkis tersebut. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka. 

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya. 

Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.