Sukses

Mahfud Sebut Konon SBY Menangis Saat Mendapat Tekanan dari Rakyat soal UU Pilkada

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, konon Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menangis.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, konon Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menangis saat mendapat desakan dari masyarakat sipil yang diminta untuk tak menyetujui Pilkada dipilih oleh DPRD.

Hal ini disampaikan Mahfud Md saat mengisi acara webinar CSIS dengan tema "Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi", Rabu (14/10/2020).

Dia menuturkan, saat itu pemerintah bersama DPR sepakat pilkada dilakukan kembali melalui DPRD atau tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurut Mahfud, aturan itu membuat SBY yang kala itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat, mendapat serangan dari masyarakat sipil.

"Saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintah SBY itu luar biasa, (ada yang menyebut) Pak SBY ini merusak demokrasi, macam-macam," kata Mahfud.

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mengungkapkan, bahwa SBY konon sampai menangis menerima hantaman dari masyarakat sipil. Pasa saat itu Presiden SBY bertolak ke Amerika Serikat.

"Sampai dari pemberitaan itu Pak SBY sampai enggak tahan melihat hantaman, sampai konon menangis di atas pesawat dalam perjalanan, enggak kuat," ungkap Mahfud.

Di Amerika Serikat, lanjut Mahfud, SBY langsung menegaskan, bahwa dirinya mendukung masyarakat. "Waktu itu mengumumkan, saya (SBY) prorakyat. Kita akan mencari jalan agar pilkada tidak dilakukan oleh DPRD," cerita Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membuat Perppu

Mahfud menegaskan, sepulang dari Amerika Serikat, yakni sekitar tanggal 29 September 2014, di mana undang-undang tentang Pilkada baru disahkan dua hari, SBY langsung membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"2 Oktober dikeluarkan, Perppu mencabut," pungkas Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.