Sukses

Polisi Masih Periksa 3 Anggota KAMI Terkait Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Dari delapan anggota KAMI yang ditangkap, sudah ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memeriksa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait tudingan menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini telah disepakati DPR untuk disahkan.

"Semua masih dalam proses pemeriksaan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut dia, dari delapan anggota KAMI yang ditangkap sudah ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Argo belum membeberkan lebih lanjut status dari tiga orang lainnya.

"Tunggu saja," jelas Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima dari delapan orang pendiri sekaligus anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," ujar dia, Selasa (13/10/2020).

Sementara, tiga anggota KAMI lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Punya Bukti

Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," ujar Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.