Sukses

Menaker: Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Lapangan Kerja Jangan Dipertentangkan

Menaker menjelaskan, berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, TKA, waktu kerja, outsourcing dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan. Dalam RUU Cipta Kerja keduanya berjalan barengan. Kalau ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan pekerja, itu salah besar.

"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha," demikian disampaikan Menaker Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi serta Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang, forum ini dihadiri oleh pakar hukum ketenagakerjaan dari berbagai kampus, seperti UI, UGM, Undip, USU, Unair, UPH, UNS Surabaya, Unsahid, Univ Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Bandung, Univ Flores, Wijaya Putra Surabaya, Singaperbangsa Karawang. Juga para advokad dan praktisi.

Menaker menjelaskan, berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, TKA, waktu kerja, outsourcing dan lainnya.

Salah satu peserta, Prof Aloysius Uwiyono dari UI, menyampaikan beberapa catatan kritis terkait upah, kontrak, outsourcing dan sanksi, yang setelah ini diharapkan dapat diakomodasi di PP agar ada kepastian perlindungan pekerja. Sekaligus juga mengapresiasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak membebankan iuran baru kepada pekerja-pengusaha.

Sementara Asri Wijayanti dari Univ Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan agar segera disirkulasi ke publik agar dapat dicermati segera.

Menaker mengamini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU CIpta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu. Tentu saja perlu ada batasan waktu diatur di PP, setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit. Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, Menaker akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.