Sukses

Benarkah RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan? Ini Penjelasannya

Hingga kini yang namanya UU Cipta Kerja itu belum ada dan masih harus disebut sebagai RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak awal pekan lalu, jagat politik Tanah Air riuh dengan kabar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Semua media mengabarkan pengesahan ini lengkap dengan pro-kontra yang terjadi di masyarakat. Namun, benarkah RUU Cipta Kerja sudah sah menjadi undang-undang?

Hingga kini yang namanya UU Cipta Kerja itu belum ada dan masih harus disebut sebagai RUU Cipta Kerja. Jika memang RUU Cipta Kerja sudah menjadi UU, pertanyaan paling sederhana yang harus dijawab adalah, pertama UU Cipta Kerja itu UU nomor berapa? Kedua, kapan UU itu mulai berlaku?

Dipastikan tak akan ada yang bisa menjawab kedua pertanyaan di atas, karena keduanya hanya bisa dijawab jika RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU. Sebuah UU pasti punya nomor dan itu baru diketahui ketika disahkan. Demikian pula, sebuah UU mulai efektif berlaku setelah disahkan dan dimuat dalam lembaran negara.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di gedung parlemen saat digelarnya Sidang Paripurna DPR pada Senin 5 Oktober lalu? Rapat pada Senin malam itu hanyalah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan sebagai UU, karena DPR memang bukan lembaga yang punya hak untuk mengesahkan sebuah RUU menjadi UU.

Peristiwanya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang malam itu menjadi ketua sidang meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Tidak ada yang salah, DPR dan wakil pemerintah yang hadir malam itu setuju RUU tersebut menjadi UU. Namun, statusnya masih RUU Cipta Kerja, bukan UU Cipta Kerja, karena kewenangan untuk mengesahkan UU berada di tangan Presiden selaku kepala negara yang merupakan perintah dari UUD 1945.

Pasal 20 UUD 1945:

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Hal ini kemudian dipertegas dalam Pasal 72 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi:

(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Disahkan Jokowi

Dari penjelasan di atas bisa dipastikan bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali belum disahkan menjadi UU, lantaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum membubuhkan tanda tangannya sebagai pengesahan dan persetujuan diberlakukannya RUU ini menjadi UU.

Alih-alih untuk menandatangani, pihak DPR rencananya baru hari ini, Rabu (14/10/2020), akan menyerahkan draft final RUU Cipta Kerja ke Presiden untuk ditandatangani sebagai tanda pengesahan.

Jika hari ini DPR jadi datang ke Istana untuk menyerahkan RUU Cipta Kerja, maka Presiden Jokowi punya waktu 30 hari untuk berpikir apakah akan mengesahkan atau tidak RUU tersebut, kendati hasil akhirnya akan sama. Sebab, Pasal 20 UUD 1945 ayat (5) berbunyi:

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Jika merujuk pada pengalaman yang lalu, tidak selalu sebuah RUU itu disahkan melalui tanda tangan Presien. Preseden terakhir adalah ketika Presiden Jokowi menolak menandatangani Revisi UU KPK akhir tahun lalu lantaran tidak setuju dengan sejumlah poin dalam revisi itu. Namun, setelah 30 hari akhirnya UU KPK itu tetap berlaku dengan sendirinya.

Meski pilihan presiden untuk menandatangani atau tidak sebuah RUU tak akan mengubah keadaan, secara politis bisa dimaknai bahwa Presiden tidak mendukung pemberlakuan RUU yang disahkan tersebut.

Pertanyaannya, apakah hal yang sama akan terjadi dengan RUU Cipta Kerja yang banyak menuai penolakan? Kecil kemungkinan itu bisa terjadi, karena RUU Cipta Kerja merupakan RUU inisiatif pemerintah. Berbeda dengan Revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR.

Jadi, dalam hitungan hari agaknya RUU Cipta Kerja akan disahkan untuk mengakhiri polemik tentang muatan dan kandungan di dalamnya. Jika ingin mencari apa isi dan pasal-pasal dari RUU Cipta Kerja sebenarnya, tunggulah saat RUU itu punya nomor dan tanggal pengesahan di atas nama serta tanda tangan Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.