Sukses

PDIP Sebut UMKM Jadi Garda Depan Pembangunan Ekonomi Nasional

Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) diwarnai aksi unjuk rasa penolakan di berbagai wilayah di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) diwarnai aksi unjuk rasa penolakan di berbagai wilayah di tanah air. Meski begitu, regulasi sapu jagat ini diyakini bisa berdampak positif bagi buruh dan UMKM.

Ketua Biro UMKM Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur Alaik Hadi mengatakan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya kesejahteraan buruh dan untuk menciptakan lapangan kerja baru berbasis padat karya.

"Prioritaskan UU tersebut betul-betul membuat buruh lebih sejahtera,” kata Alaik, Jumat (16/10/2020).

Alaik mengatakan, terciptanya lapangan kerja baru berbasis padat karya akan mampu menyerap angkatan tenaga kerja baru di Indonesia.

Sementara hal lain yang juga penting, imbuh Alaik, pemerintah harus memprioritaskan dan menjadikan UMKM sebagai garda depan dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Pastikan dan dampingi UMKM sampai terjadi kesepakatan dengan investor baik lokal maupun asing, sehingga eksekutor dan pelaku bisnis betul-betul pelaku UMKM,” kata Alaik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendagri Minta Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memahami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang ramai diperbincangkan di daerahnya guna disosialisasikan ke masyarakat.

Oleh sebab itu, Mendagri akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Kepala Daerah (Forkopimda), sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.

"Bahan-bahan kita akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU Cipta Kerja itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silakan kalau mau mempelajari semuanya," kata Mendagri dalam keterangan tulis, Rabu (14/10/2020).

"Saya kira akan sulit sekali, karena bapak- bapak semua sibuk, ibu-ibu juga sibuk. Jadi silakan buat tim kecil mungkin untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” imbuh dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.