Sukses

MK Tegaskan Putusannya Harus Dilaksanakan

Ia menuturkan, dihapusnya norma itu dari UU MK yang baru merupakan bagian dari isi putusan MK Nomor 49/2011 tentang pengujian UU MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga harus dilaksanakan.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta mengatakan, tanpa norma dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dihapus, sifat putusan Mahkamah Konstitusi tidak berubah.

"Walaupun tidak ada norma itu, atau norma itu dihapus, UUD 1945 tegas menyatakan MK itu peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat. Harus ditaati, dihormati, dan dilaksanakan," tutur Fajar Laksono, Selasa (13/10/2020).

Pasal yang dihilangkan dalam revisi UU MK terakhir itu berbunyi: Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan, dihapusnya norma itu dari UU MK yang baru merupakan bagian dari isi putusan MK Nomor 49/2011 tentang pengujian UU MK. Melalui putusan itu, norma dalam pasal itu dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga oleh pembentuk undang-undang sekalian dihapus.

Selain itu, norma yang dihapus tersebut sebelumnya mungkin dimaknai putusan MK ditindaklanjuti hanya "jika diperlukan" sehingga akan memunculkan putusan yang perlu dan tidak perlu.

"Norma ini mengandung ketidakpastian, kekeliruan, dan mereduksi sifat final dan mengikat putusan MK. Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat putusan, termasuk pembentuk undang-undang," ucap Fajar dikutip Antara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Langkah Percuma

Sebelumnya, terdapat pendapat pengujian Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang percuma karena dengan dihapusnya Pasal 59 ayat (2) UU MK setelah direvisi, pemerintah dan DPR tidak harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal berbagai pihak menilai alih-alih melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, mengajukan pengujian undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi justru langkah yang lebih baik, khususnya saat wabah Covid-19 di Indonesia yang masih sulit dikendalikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.