Sukses

Penjelasan Baleg DPR soal Pasal 79 RUU Cipta Kerja yang Dipersoalkan

Dalam naskah RUU Cipta Kerja yang beredar, salah satu pasal, yakni pasal 79 terkait hak untuk libur, menjadi sorotan.

Liputan6.com, Jakarta - Pasal 79 terkait hak untuk libur dalam draf RUU Cipta Kerja yang beredar menjadi salah satu poin yang disorot publik. Terkait hal ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas angkat bicara.

Menurut dia, dalam naskah final RUU Cipta Kerja, pasal 79 tak ada penambahan baru, melainkan dikembalikan seusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 79, itu terkait dengan ayat 1, ayat 2, ayat 3, itu juga adalah hasil keputusan MK. Nah itu yang kita kembalikan semua," kata Supratman di kompleks Parlemen, Selasa (13/10/2020).

Dia menegaskan, proses penyuntingan naskah RUU Cipta Kerja tidak ada yang mengalami perubahan subtansi. Karena semuanya sudah digodok secara detail dan teliti.

"Kami membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan dalam rapat paripurna, kemudian kami kembalikan kepada kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis (Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin)," jelas Supratman.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersumpah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersumpah dna menjamin tidak ada pasal yang sengaja ditambahkan pasca RUU disahkan di parpurna 5 Oktober 2020 lalu.

Diketahui, naskah final RUU yang siap dikirim ke presiden sebanyak 812 halaman, berbeda dengan versi paripurna yakni 905 halaman, dan versi Senin 12 Oktober 1.035 halaman.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan yang ada di sini. Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin dulu. Sumpah jabatan kami," kata Azis di kompleks parlemen Senayan, Selasa (13/10/2020).

Azis menyebut apabila ada yang berani memasukkan pasal atau ayat baru setelah paripurna hal itu adalah perbuatan pidana. "Itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.