Sukses

Pimpinan DPR Sebut Draf Final RUU Cipta Kerja 812 Halaman Siap Dikirim ke Presiden

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan penyuntingan terhadap RUU Cipta Kerja yang disetujui pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan penyuntingan terhadap RUU Cipta Kerja yang disetujui pekan lalu.

Dia menuturkan, DPR RI siap mengirimkan RUU Cipta Kerja tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disahkan.

"Saat ini RUU tersebut telah siap untuk dikirim dan untuk selanjutnya mendapatkan tanda tangan presiden," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/10/2020).

Politikus Golkar ini menegaskan, penyuntingan terhadap RUU Cipta Kerja yang disetujui tersebut, bukan hal yang dilarang untuk dilakukan.

"Perlu diketahui bahwa apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka sekretariat negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi, namun dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR," jelas Azis.

Dia menuturkan, RUU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden kini berjumlah 812 halaman. Menurut dia, berkurangnya halaman tersebut karena adanya perbedaan kertas dalam penyusunan antara Baleg dan Sekjen.

"Proses di Baleg menggunakan kertas biasa. Saat masuk tungkat dua di Sekjen dia gunakan legal paper yang jadi syarat Undang-Undang. Sehinga besar tipisnya ada 1.000 (halaman) sekian, tapi setelah pengetikan final total jumlah pasal halaman hanya 812 halaman," kata Azis.

"Kalau sebatas UU cipta kerja 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812. Sehingga simpang siur jumlah halaman 1.000 sekian, secara resmi jumlah 812 halaman," tukas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ada yang Gugat

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pekan lalu, kini sudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Presiden Jokowi belum mengesahkan RUU tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, sudah ada dua pihak yang menggugat UU Cipta Kerja.

"Sudah ada dua," kata Fajar kepada Liputan6.com, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan laman MK, dua pihak tersebut yakni digugat oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum. Kemudian, ada dari perseorangan yakni Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Keduanya mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja tersebut pada 12 Oktober 2020 kemarin. Namun, dalam gugatan tersebut UU tersebut belum ada nomornya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.