Sukses

Sudah Ada 2 Pihak Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pekan lalu, kini sudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pekan lalu, kini sudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Presiden Jokowi belum mengesahkan RUU tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, sudah ada dua pihak yang menggugat UU Cipta Kerja.

"Sudah ada dua," kata Fajar kepada Liputan6.com, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan laman MK, dua pihak tersebut yakni digugat oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum. Kemudian, ada dari perseorangan yakni Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Keduanya mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja tersebut pada 12 Oktober 2020 kemarin. Namun, dalam gugatan tersebut UU tersebut belum ada nomornya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naskahnya Sudah Final

Naskah RUU Cipta Kerja akhirnya sudah selesai diedit. Naskah final tersebut kembali mengubah jumlah halaman. Sekjen DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi jumlah halaman dalam naskah final adalah 812 halaman.

"812 halaman final," kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Indra menyebut adanya perubahanan jumlah halaman lantaran adanya perubahan format dalam draft. "Perubahan format," ucapnya.

Saat ini, naskah tersebut tengah berada ke pimpinan DPR untuk ditandatangani sebelum dikirimkan ke Presiden.

Sebelumnya, Indra Iskandar menyatakan draft RUU Cipta Kerja saat ini masih dirapikan atau diedit oleh Badan Legislasi (Baleg).

Meski masih diedit, ia menyebut tidak ada perubahan substansi dalam draft tersebut, melainkan hanya pengaturan radaksional atau typo saja.

"Enggak ada (perubahan substansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya" kata Indra kepada wartawan, Senin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.