Sukses

9 Orang Jadi Tersangka Demo Anarki Tolak RUU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang

Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait demo tolak RUU Cipta Kerja yang berujung anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

Liputan6.com, Tangerang - Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait demo tolak RUU Cipta Kerja yang berujung anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Ke-9 tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

"5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut undang-undang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (12/10/2020).

Ade juga menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai itu adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan perusakan secara bersama-sama.

Dia menuturkan, 5 tersangka dijerat pasal melawan petugas karena memaki petugas yang menghalaunya saat hendak sweeping buruh di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg sebagai buntut demo.

"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam perusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di kawasan industri Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis saat demo tolak RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," tutur Ade.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terekam Kamera

Dua peristiwa itu, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade juga menyesalkan unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," pungkas Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.