Sukses

Top 3 News: Kembali Diberlakukannya PSBB Transisi Jakarta

Masa pemberlakukan PSBB Transisi Jakarta akan dimulai pada 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Jakarta mulai Senin (12/10/2020).

Masa pemberlakukan PSBB transisi ini akan dimulai pada 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang. Meski begitu, sistem ganjil genap kendaraan bermotor belum kembali diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap.

Berita selanjutnya yang menjadi perhatian pembaca kanal News Liputan6.com terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi.

Maklumat yang berakhir pada Jumat 9 Oktober 2020 itu terkait penanganan Covid-19, kembali kepada surat edaran nomor 556/1294.Set.Covid-19, yang terbit 29 September 2020.

Salah satu isinya adalah soal jam operasional usaha dan hiburan ditentukan dalam beberapa kategori. Untuk kategori hiburan umum, jam operasional terbagi atas klab malam, bar dan pub (16.00-23.00 WIB), karaoke (12.00-23.00 WIB), bilyard (12.00-22.00 WIB), panti pijat, spa dan area permainan anak (12.00-21.00 WIB).

Sementara itu, politikus Ferdinand Hutahaean mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut dalam cuitannya di akun Twitter.

Ferdinand mengakui, salah satu alasannya mundur dari partai berlambang bintang Merci ini, lantaran berbeda pendapat dengan AHY soal pengesahaan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 11 Oktober 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PSBB Transisi Jakarta Dimulai Senin 12 Oktober Besok, Ganjil Genap Belum Berlaku

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB transisi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi ini akan berlaku selama 12-25 Oktober 2020.

"Hasil koordinasi kami dengan kadishub, besok (ganjil genap) masih ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.

Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ini dari berbagai sisi.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Maklumat Wali Kota Bekasi Tak Diperpanjang, Tempat Usaha Boleh Buka di Atas Jam 18.00

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi yang berakhir pada Jumat 9 Oktober 2020. Saat ini aturan terkait penanganan Covid-19, kembali kepada surat edaran nomor 556/1294.Set.Covid-19, yang terbit 29 September 2020.

"Sementara kita kembali ke surat edaran tanggal 29 September, sebelum ada aturan yang baru," singkat Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Surat edaran tersebut sebelumnya memuat perubahan standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Perubahan regulasi ditujukan untuk tempat-tempat usaha, jasa kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lokasi usaha, seperti wajib memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.

Di samping itu, jam operasional usaha dan hiburan ditentukan dalam beberapa kategori. Untuk kategori hiburan umum, jam operasional terbagi atas klab malam, bar dan pub (16.00-23.00 WIB), karaoke (12.00-23.00 WIB), bilyard (12.00-22.00 WIB), panti pijat, spa dan area permainan anak (12.00-21.00 WIB).

Rumah makan atau restoran, makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut pesanan makanan harus dibawa pulang (take away).

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

Beda Pendapat soal UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat

Ferdinand Hutahaean mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut dalam cuitannya di akun Twitter.

"Ya betul, itu cuitan saya dan memang saya akan mundur. Besok secara resmi akan saya masukkan surat pengunduran diri saya," ujar Ferdinand saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.

Ferdinand tak memungkiri kerap berbeda pendapat dengan Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun, dia tak mau menjelaskan dengan gamblang terkait perbedaan tersebut.

"Ada beberapa poin alasan saya, tapi tak semua harus saya ungkapkan. Tapi terutama adalah perbedaan prinsip pemahanan dalam mengelola partai dan perbedaan prinsip tentang memilih jalan politik atau strategi berpolitik," kata dia.

Ferdinand mengakui, salah satu alasannya mundur dari partai berlambang bintang Merci ini, lantaran berbeda pendapat dengan AHY soal pengesahaan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.