Sukses

ICW: Uang Pengganti yang Dibebankan ke Koruptor Tak Sampai 5 Persen Kerugian Negara

Berdasarkan catatan ICW, sepanjang semester I 2020, total kerugian keuangan negara akibat korupsi sebesar Rp 39,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut uang pengganti yang dibebankan ke koruptor masih jauh untuk menutup kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Berdasarkan catatan ICW, sepanjang semester I 2020, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,2 triliun. Sedangkan pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 2,3 triliun.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jumlah uang pengganti yang diterima negara Rp 2,3 triliun memang terlihat besar. Namun, tak sebanding dengan total kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Praktis kurang dari lima persen kerugian negara yang mampu dipulihkan melalui instrumen Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kurnia dalam diskusi online, Minggu (11/10/2020).

Dia mengatakan perbedaan pemulihan kerugian keuangan negara ini pun tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pada semester pertama 2019 total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi sebesar Rp 2,13 triliun, sedangkan pengenaan uang pengganti hanya sekitar Rp 183 miliar.

"Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim belum memaknai bahwa kejahatan korupsi juga mencakup sebagai financial crime, yang mana penjatuhan hukuman pun mesti juga berorientasi pada nilai ekonomi," kata Kurnia.

ICW juga khawatir kepada jaksa penuntut umum yang memberikan alternatif kepada para terdakwa kasus korupsi apakah mau membayar uang pengganti atau menjalani masa pidana pengganti atau subsider.

"Namun tak dapat dipungkiri, kendala utama dari implementasi uang pengganti adalah saat terpidana lebih memilih untuk menjalankan hukuman subsider dengan dalih aset tidak mencukupi untuk membayar hal tersebut," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saran

Untuk itu, saran ICW, guna mencegah tindakan terpidana yang kerap kali menghindar dari pembebanan pembayaran uang pengganti terdapat beberapa metode penyelesaian.

"Pertama, reformulasi pengenaan hukuman subsider dengan berlandaskan jumlah uang pengganti. Ini menjadi salah satu persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan," kata Kurnia.

ICW mencatat setidaknya terdapat 475 terdakwa yang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. Dari total tersebut, ditemukan 368 terdakwa yang dijatuhi sanksi berupa pidana penjara pengganti.

"Jika dirata-ratakan pidana penjara pengganti ini hanya 12 bulan penjara. Dalam konteks ini, salah satu isu krusialnya juga termasuk disparitas hukuman pidana penjara pengganti," ucap Kurnia.

Kedua, lanjut dia, menggunakan konsep sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana dilakukan dalam rumpun hukum perdata. Pada konteks ini, nantinya harta milik terdakwa telah disita sejak dia masih berstatus sebagai tersangka pada fase penyidikan.

Nantinya, penegak hukum tidak hanya menyita aset yang didapatkan dari praktik korupsi, melainkan termasuk juga harta benda lainnya.

"Sehingga saat terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti dan ia tidak dapat membayar, maka aset yang telah disita sebelumnya dapat dirampas oleh negara," kata Kurnia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.