Sukses

Omnibus Law Dorong Peningkatan Iklim Investasi Sektor Transportasi

Dalam UU Cipta Kerja ada penyempurnaan 4 Undang-Undang di bidang transportasi mulai dari Perkeretaapian, Pelayaranan, Penerbangan, dan UU 22 Th. 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang beberapa hari lalu telah disahkan oleh DPR RI diyakini akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi. Dalam UU tersebut ada penyempurnaan 4 Undang-Undang di bidang transportasi yaitu UU 23 Th. 2007 Perkeretaapian, UU 17 Th. 2008 Pelayaranan, UU 1 Th. 2009 Penerbangan, dan UU 22 Th. 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi 1 (satu) UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional, karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (7/10) di Jakarta.

Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi. Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, Kemenhub tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan peraturan pemerintah (PP) di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yaitu :

  • Untuk penyempurnaan meliputi PP 56 th 2009 ttg penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diubah dengan PP 6 th 2017, PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan PP 61 tahun 2016, PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP 64 th 2015 tentang Perubahan atas PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP 5 th 2010 tentang Kenavigasian, PP 20 th 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, PP 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, PP 40 th 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara; dan,
  • Untuk penyusunan meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesyahbandaran, RPP tentang Manajemen Keamanan Kapal  dan Fasilitas Pelabuhan, RPP tentang Pesawat Udara, RPP tentang Angkutan Udara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencakan Penyusunan 4 RPP

Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Pemerintah mendorong terbitnya UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam RPP terkait NSPK perizinan berusaha yang tengah disusun Pemerintah.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.