Sukses

Kemen PPPA Kecam Penculikan dan Kekerasan Seksual Remaja Disabilitas di Kemayoran

Dia menjelaskan saat ini korban sudah dalam proses pendampingan untuk diberikan pemulihan oleh tim paralegal dan psikolog UPT P2TP2A DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengecam terkait kasus penculikan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tukang bakso kepada anak perempuan penyandang disabilitas.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan pelaku diduga melanggar melanggar pasal 76E tentang pencabulan dan pasal 76F tentang penculikan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jika berdasarkan hasil penyidikan, tindak kejahatan pelaku memenuhi unsur pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak atau melakukan persetubuhan, maka pelaku terancam mendapat pemberatan hukuman," kata Nahar dalam keterangan pers, Kamis (8/10/2020).

Dia menjelaskan saat ini korban sudah dalam proses pendampingan untuk diberikan pemulihan oleh tim paralegal dan psikolog UPT P2TP2A DKI Jakarta. Yakni berupa asesmen, pendampingan psikososial, hingga pendampingan proses hukum.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang pedagang bakso di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pria berinisial PBA (39) itu diamankan setelah menculik dan memperkosa remaja wanita berkebutuhan khusus berusia 16 tahun, selama hampir satu bulan.

"Kami tangkap di Jombang, 30 September. Fakta hasil BAP, tersangka melakukan 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari terhadap korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerap Berpindah

Selama penculikan, lanjut Jean, pelaku kerap memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain. Bahkan, diketahui korban sempat dibawa pelaku hingga Jawa Timur.

"Menggunakan sepeda motor, pelaku membawa korban ke wilayah Boyolali dan Jombang, dan kerap menyetubuhinya," jelas Jean.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kekerasan seksual pertama dilakukan pelaku di kos sewanya berlokasi di Sunter.

"Ada tiga kali dilakukan hal itu kepada korban saat di kosannya di Sunter," jelas Yusri

"Kemudian saat dibawa ke Boyolali dan Jombang, menginap di kos-kosan, korban juga diperkosa," imbuh Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.