Sukses

Menkumham: Meski Cepat, Pembahasan UU Cipta Kerja Sangat Terbuka

Yasonna mengakui bahwa pembahasan hingga pegesahan UU Cipta Kerja berlangsung relatif cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui bahwa pembahasan hingga pegesahan UU Cipta Kerja berlangsung relatif cepat. Kendati begitu, dia memastikan bahwa pembahasan UU tersebut dilakukan terbuka.

Menurut dia, masyarakat bisa mengaksesnya secara daring. Yasonna mengklaim, semua masukan baik dari fraksi-fraksi di DPR dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja juga dibahas.

"Pembahasannya sangat terbuka walaupun relatif cepat. Dibahas dalam panja melalui online streaming. Jadi, masukan-masukan baik dari fraksi-fraksi semua dibahas. Semua terbuka," kata Yasonna saat konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Dia pun meminta media massa membantu meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Yasonna menilai banyak penyimpangsiuran informasi di publik dan perlu dikoreksi.

"Mohon agar kiranya penyimpangsiuran, bukan kesimpangsiuran, penyimpangsiuran ini dapat kiranya dikoreksi. Dapat kiranya menyampaikan secara benar dan proporsional. Kasihan rakyat kita seolah-olah sesuatu yang sangat eksklusif," tuturnya.

Yasonna menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR membuat izin membangun usaha menjadi lebih mudah. Dengan adanya UU ini, dia mengklaim segala izin yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana.

"Kalau bisa dipermudah mengapa kita persulit. Ini di UU Cipta kerja, ini yang kita lakukan," ujar dia.

Salah satunya yakni, proses pendaftaran hak paten dan merek juga menjadi lebih mudah bagi pelaku usaha. Dengan adanya UU Cipta Kerja, pendaftaran hak paten dan merek hanya memakan waktu 120 hari dari yang biasanya berbulan-bulan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Hilangkan Peran Daerah

Politikus PDIP itu menekankan bahwa UU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan peran pemerintah daerah. Perizinan tetap ada di pemda, namun diberikan batas waktu.

"Perlu diberi batas waktu kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke (pemerintah) pusat tentu dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Jadi ini yang kadang-kadang diputarbalikkan seolah-olah sentralisasi," jelas Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.