Sukses

Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Pemulung di Bekasi

Terduga pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi, ternyata juga mengambil barang pribadi milik UR dan M. Yakni berupa uang tunai total sebesar Rp 880 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan para pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi yang masing-masing berinisial S alias P (49) dan S alias K (34).

"Maka itu kami akan cek kejiwaan yang bersangkutan untuk bisa mengetahui. Kemudian kami mau mendalami lagi apakah kemungkinan ada TKP-TKP lain karena memang sasaran utamanya adalah para pemulung," kata Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Sebelumnya diketahui, duo S ini tega memukul kepala UR (78) dan M (68) saat keduanya tengah terlelap di emperan sebuah ruko di Kabupaten Bekasi.

Aksinya itu terekam CCTV yang terpasang tak jauh dari lokasi. UR kemudian diketahui tewas dalam peristiwa tersebut, sementara M hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

"Alhamdulillah kemarin (Senin, 5 Oktober 2020), kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang identik sesuai dengan CCTV yang ada berdasarkan juga keterangan saksi-saksi yang ada. Yang pertama adalah saudara S alias P ini umurnya 49 tahun. Kemudian saudara S alias K ini umurnya 34 tahun," katanya.

Yusri menjelaskan, kedua pelaku sama-sama pemulung.

"Yang bersangkutan juga sama, dua tersangka ini adalah pemulung. Setiap ditanya ingin (motif) menguasai harta milik korban, itu utama. Untuk apa? Untuk makan," kata Yusri.

Menurut Yusri, jika demi menguasai barang milik korban, maka cara yang dilakukan pelaku cukup terbilang sadis. Di mana keduanya tega menghajar kepala para korban yang tengah tertidur dengan balok kayu.

"Tapi yang dilakukan adalah perbuatan yang cukup sadis, makanya kita akan cek ke psikiater dalam hal ini, mudah-mudahan sambil berjalan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ambil Uang Korban Rp 880 Ribu

Terduga pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi, ternyata juga mengambil barang pribadi milik UR dan M. Yakni berupa uang tunai total sebesar Rp 880 ribu.

"Yang pertama yang meninggal (dari) dunia, yaitu UR sempat diambil uangnya Rp 780 ribu dan beberapa barang-barang milik korban," kata Yusri. 

Sementara Rp 100 ribu lagi diambil dari korban M.

"Yang kemudian korban luka inisial M ini ada Rp 100 ribu di kantongnya yang berhasil diambil pelaku," ucapnya.

Kemudian uang tersebut dibagi dua oleh para pelaku guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Yusri menjelaskan, kedua pelaku bukan kali pertama melakukan aksinya. Mereka mengaku sudah beberapa kali melalukan hal yang sama.

"Ini menurut keterangan tersangka. Terus kita melakukan pendalaman terhadap tersangka yang mengakui kalau mereka melakukan bukan kali ini saja. Mereka berdua telah melakukan dua kali bersama-sama," papar Yusri.

Sebelumnya, aksi kedua pelaku memukul dua pemulung yang sedang tertidur sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, pemukulan dilakukan dengan menggunakan balok. 

Setelah melihat korbannya tak sadarkan diri, kedua pelaku tampak mencari barang berharga milik korban.

Insiden itu disebut-sebut terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.