Sukses

Pelaku Penganiayaan Pemulung di Bekasi Ambil Uang Korban Rp 880 Ribu

Terduga pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi atas inisial S alias P (49) dan S alias K (34) ternyata juga mengambil barang pribadi milik korban yang masing-masing atas inisial UR (78) dan M (68).

Liputan6.com, Jakarta Terduga pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi atas inisial S alias P (49) dan S alias K (34) ternyata juga mengambil barang pribadi milik korban yang masing-masing atas inisial UR (78) dan M (68).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa barang pribadi yang diambil berupa uang tunai total sejumlah Rp 880 ribu.

"Yang pertama yang meninggal (dari) yang dunia UR ini sempat diambil uangnya Rp 780 ribu dan beberapa barang-barang milik korban," kata Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Sementara Rp 100 ribu lagi diambil dari korban M.

"Yang kemudian korban luka inisial M ini ada Rp 100 ribu dikantongnya yang berhasil diambil pelaku," ucapnya.

Sejumlah duit tersebut dibagi dua oleh para pelaku guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Yusri menjelaskan, kedua pelaku bukan kali pertama melakukan aksinya. Keduanya mengaku sudah beberapa kali melalukan hal yang sama.

"Ini menurut keterangan tersangka, terus kita melakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui kalau mereka sudah melakukan bukan kali ini saja. Mereka berdua telah melakukan dua kali bersama sama," papar Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Viral

Sebelumnya, video viral yang berasal dari rekaman sebuah kamera CCTV tersebut memperlihatkan aksi kedua pelaku memukul dua pemulung yang sedang tertidur. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan balok.

Setelah memukul korbannya hingga tak sadarkan diri, kedua pelaku tampak mencari barang berharga milik korban.

Insiden itu disebut-sebut terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku masing-masing atas inisial S alias P (49) dan S alias K (34) telah ditangkap.

"Alhamdulillah kemarin (Senin, 5 Oktober 2020) ya, kemarin kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang identik sesuai dengan CCTV yang ada berdasarkan juga keterangan saksi-saksi yang ada. Yang pertama adalah saudara S alias P ini umurnya 49 tahun. Kemudian saudara S alias K ini umurnya 34 tahun," ucap Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Yusri menjelaskan, keduanya nekat melakukan kekejamannya lantaran bernafsu untuk menguasai barang korban. Di samping pelaku juga pernah merasa tersinggung oleh korban.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, modus operandi yang menang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban karena mereka rasa si S alias K ini pernah tersinggung kepada korban," jelas dia.

Ketersinggungan ini bermula dari upaya S alias K yang hendak menjual gerobaknya ke korban dengan harga Rp 100 ribu. Namun kata Yusri korban menawar gerobak S alias K dengan harga Rp 50 ribu.

"Tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka. Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," papar Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.