Sukses

Polisi Periksa CCTV dan Sidik Jari di Barbuk Kasus Kebakaran Kejagung

Penyidik juga sedang melaksanakan rapat analisis dan evaluasi (Anev) terkait hasil pemeriksaan ahli kebakaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik barang bukti berupa kamera pemantau mesin absensi di lobi gedung utama Kejagung. Dan hari ini diperiksa laboratoris DNA dan sidik jari terhadap barang bukti yang ditemukan," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Awi, penyidik saat ini juga sedang melaksanakan rapat analisis dan evaluasi (Anev) terkait hasil pemeriksaan ahli kebakaran yang telah dilakukan sebelumnya.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan keterangan ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan," jelas Awi.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Kasus Dinaikkan

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.