Sukses

Bantu Napi Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Mengaku Dibayar Rp 100 Ribu

Dua orang petugas Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan menjadi tersangka, lantaran diduga membantu napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan.

Liputan6.com, Jakarta Dua orang petugas Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan menjadi tersangka, lantaran diduga membantu napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, keduanya membantu napi untuk menyediakan pompa air dan menyimpannya.

Bahkan, kedua tersangka yang juga sipir penjara dan pegawai kesehatan Lapas Tangerang itu, diupahi Rp 100.000 untuk membantu napi tersebut kabur.

"Ya ada imbalan, sekitar Rp 100 ribu," ucap Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Meski demikian, dia menuturkan, pihaknya masih terus mendalami pengakuan tersebut.

"Itu pengakuan, ini masih didalami," ungkap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas kaburnya napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan, dari Lapas Kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut merupakan sipir penjara dan pegawai kesehatan Lapas Tangerang, tempat napi tersebut ditahan. Hasil ini didapat usai Polres Tangerang dan Krimum Polda Metro Jaya menggelar perkara Senin 5 September 2020 kemarin.

"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai Lapas yang pertama satu petugas Lapas berinsial S sarjana hukum dari pegawai Lapas di Lapas Kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di Lapas kelas 1 Tangerang," kata Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Sejak awal, kata Yusri keduanya berstatus sebagai saksi. Sebelum kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya napi asal China tersebut.

"Dari awal statusnya sebagai saksi, kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," beber Yusri.

Yusri menjelaskan, dari fakta yang berhasil pihaknya kumpulkan, ditemukan indikasi kelalaian untuk membantu tersangka.

"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Chang Pan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," jelasnya.

"Dan memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," lanjut Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.