Sukses

Pakai Protokol Kesehatan, Pemkot Tangerang Gelar Tes SKB CPNS

Tes SKB sendiri dilakukan dari 5 - 9 Oktober 2020, di Ruang Lab Komputer Penyelenggaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Liputan6.com, Tangerang - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, ratusan orang ikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di Pemkot Tangerang, Senin (5/10/2020).

Tes SKB sendiri dilakukan dari 5 - 9 Oktober 2020, di Ruang Lab Komputer Penyelenggaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dari total peserta CPNS sebanyak 956, akan diseleksi kembali menjadi 355 peserta yang nantinya akan disebar di berbagai OPD di Kota Tangerang.

"Peserta SKB CPNS berjumlah 956, dengan peserta asal Kota Tangerang ada 859, sisanya dari luar kota. Nantinya akan diseleksi menjadi 355 orang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Menurutnya, dari total peserta tersebut, ada 13 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Sedangkan bagi peserta yang terkonfirmasi Covid-19 akan dilaksanakan pada 9 sampai 12 Oktober 2020 di Operation Room Gedung Cisadane dan Kantor Regional III BKN Bandung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simulasi Sebelumnya

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, guna memberikan rasa aman dan nyaman, BKPSDM juga telah melakukan simulasi tes SKB pada 1 Oktober 2020, dimana para peserta harus mengikuti aturan yang sudah diberikan.

"Agar pelaksanaan pada hari ini lancar, kami sudah melakukan simulasi dan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Kominfo terkait jaringan. Selain itu, kami juga wajibkan bagi para peserta untuk menyertakan keterangan hasil rapid tes, dan juga mengenakan masker, sarung tangan dan face shield," jelas Heryanto.

Sebagai informasi, peserta yang lolos tes SKB, selanjutnya akan menuju ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan data, sebelum kemudian mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan jug SK Wali Kota CPNS.

Kemudian setelah melaksanakan masa percobaan serta lulus Diklat Pelatihan Dasar (Diklatsar) maka selanjutnya akan diangkat menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.