Sukses

Polisi Minta Jajarannya Cegah Provokasi Mogok Kerja Terkait RUU Cipta Kerja

Idham Azis meminta jajarannya melakukan pemetaan terhadap adanya upaya pihak-pihak yang melakukan provokasi untuk mengajak buruh mogok kerja terkait RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta jajarannya melakukan pemetaan terhadap adanya upaya pihak-pihak yang melakukan provokasi untuk mengajak buruh mogok kerja terkait RUU Cipta Kerja.

Hal ini termuat dalam Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (5/10/2020).

"Lakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa," demikian perintah Kapolri Idham dalam Telegram Rahasianya.

Dia menuturkan, antisipasi ini harus dilakukan, agar tidak terjadi adanya aksi unjuk rasa atau berdemo, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Antisipasi harus dilakukan, lakukan pencegahan adanya aksi, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops," kata Kapolri Idham dalam satu kutipan dalam Telegram Rahasianya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Pandemi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, pihaknya melarang unjuk rasa atau berdemo lantaran masih adanya pandemi Covid-19. Hal ini tak hanya berlaku di Jakarta saja yang rencananya akan ada aksi besar-besaran dari kaum buruh, tapi seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini termuat dalam Telegram Rahasia Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020. Adapun, disebut ini langkah antisipasi mencegah penularan Covid-19.

"Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, unjuk rasa atau berdemo di tengah pandemi Covid-19, akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

"Ini demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19," jelas Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.