Sukses

FOTO: Potret Kemenhub Tinjau Track Area Intermoda Bersepeda di BSD City

Menhub Budi bersepeda mengitari Track Area Intermoda BSD City bersama beberapa influencer seperti Wulan Guritno, Amanda Gratia, Jennie S Joesoef dan Nugie Nugroho dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama beberapa jajaran Kementerian Perhubungan menjajal integrasi antar moda transportasi pada Minggu (4/10). Mereka berangka menggunakan KRL dari Stasiun Palmerah menuju Stasiun Cisauk, sebelum akhirnya tiba di area track Intermoda BSD City, Serpong untuk bersepeda.

Dalam kegiatan itu, Menteri Budi mengatakan bahwa saat ini bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang paling diminati masyarakat. Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan minat masyarakat untuk bersepeda perlu ada penyediaan fasilitas dari Pemerintah. 

"Untuk itu kami ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda, tidak hanya untuk berolahraga di akhir pekan, tetapi juga untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sepeti untuk bekerja, sekolah, belanja, dan kegiatan lainnya. Untuk itu penyediaan fasilitas antar moda yang terintegrasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari,”" jelas Menteri Budi. 

Adapun kegiatan yang dilakukan Menteri Budi bersama jajarannya sebagai berikut:

1. Sosialisasi

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

2. Jajal Integrasi Antar Moda Transportasi

3 dari 5 halaman

3. Keliling Track Area Intermoda BSD City

4 dari 5 halaman

4. Aspek Penting Fasilitas Antar Moda Transportasi

5 dari 5 halaman

5. Tujuh Syarat Keselamatan

Untuk diketahui, poin kelima sudah diatur Kementerian Perhubungan lewat Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang telah diterbitkan pada 25 Agustus 2020. Ada beberapa hal yang dipersyaratkan untuk menjaga keselamatan para pesepeda seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal. 

Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda. Kementerian Perhubungan juga terus menyosialisasikan aturan keselamatan pesepeda di jalan, termasuk gerakan peduli kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan). Hal itu untuk mewujudkan bersepeda yang berkeselamatan dan sehat di tengah pandemi Covid-19, serta untuk mewujudkan kota yang ramah sepeda.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini