Sukses

Teken Perpres, Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri

Jokowi menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Wamen bidang apa saja? Cek di sini.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Soal penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10/2020).

Wakil menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada menteri. Dalam Pepres dijelaskan, Wakil Menteri bertugas membantu kerja menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menterimeliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Pasal 2 ayat (5).

Selain Ida, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mendapat jatah wakil menteri. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bidang Tugas

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam ayat (5) antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Saat ini, Jokowi telah memiliki 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyiapkan pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil Menteri Riset dan Teknologi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.