Sukses

3 Hal Terkait Mobil Dinas TNI AD Dipakai Warga Sipil yang Viral

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial saat mobil dinas TNI AD tersebut tengah terparkir di halaman sebuah rumah makan.

Liputan6.com, Jakarta - Warga sipil yang mengendarai mobil milik TNI AD telah diperiksa. Dia adalah SW alias Ahon. Kendaraan dengan nomor registrasi Puspomad itu pun disita.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen TNI Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Oktober 2020.

"Kami periksa yang bersangkutan. Kendaraan Fortuner Pelat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army serta pelat nomor registrasi sudah diamankan," kata Nefra.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial saat mobil dinas TNI AD tersebut tengah terparkir di halaman sebuah rumah makan.

Pelaku mengaku sebagai anggota TNI aktif saat si perekam video menanyakan kepemilikan mobil. Kala dicecar dengan berbagai pertanyaaan, belakangan dia pun mengatakan bukan seorang prajurit TNI.

Berikut sejumlah hal terkait mobil dinas TNI AD yang dikendarai warga sipil dan hasil penyelidikan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad):

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Viral

Sebelum akhirnya identitas pengendara mobil dinas TNI tersebut terungkap, aksinya sempat viral di media sosial.

Pada rekaman berdurasi 2 menit itu memperlihatkan sebuah mobil bercat hijau dengan plat nomor kendaraan dinas milik TNI AD terpakir di salah satu rumah makan. Perekam video kemudian menemui seorang pria yang diduga sebagai pengemudi dari kendaraan tersebut.

Perekam menanyakan "Pak mobil siapa," tanya perekam video seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (3/10/2020).

Pria yang berbaju putih dipadu dengan celana pendek itu pun menjawab. "Iya mobil saya, kenapa?" jawabnya.

Perekam kembali mencecar dengan sejumlah pertanyaan. "Bapak tentara? Anggota aktif? Serius pak? aktif? Mana ID card-nya?" ucap perekam.

Pertanyaan itu membuat pria berbaju putih meninggikan suara. "Apa lu tanya gitu, yang boleh tanya gua, polisi militer," jawab dia.

Tak puas dengan jawaban pria itu, perekam terus mengejar. Sementara, pria berbaju putih masuk ke dalam mobil.

"Anggota ini, abang ngaku anggota. Ku rekam," gerutu perekam.

"Bukan, bukan anggota gua. Saya bukan anggota bukan. Saya bercanda," timpal pria tersebut. 

3 dari 4 halaman

Warga Sipil Berinisial SW Alias Ahon

Saat dikonfirmasi Sabtu, 3 Oktober kemarin, Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki rekaman video tersebut.

Dari penyelidikan tersebut akhirnya terungkap siapa warga sipil yang mengendari mobil dinas TNI AD tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army yang terdaftar dengan nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad.

Tapi, Nefra menegaskan, kendaraan tersebut bukanlah merupakan kendaraan organik Puspomad.

Nefra menjelaskan, kendaraan itu dikemudikan oleh warga sipil berinisial SW alias Ahon yang seharusnya tidak berhak menggunakan. Pihaknya telah meminta keterangan SW di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad). 

4 dari 4 halaman

Tengah Dipinjam Purnawirawan

Nefra menjelaskan, kendaraan itu sebenaranya dipinjam pakai kepada Kolonel CPM (Purn) BHS sejak 2017. 

"Peminjaman atas permohonan dari yang bersangkutan. Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," papar dia.

Nefra menuturkan, Puspomad telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kolonel CPM (Purn) BHS. Rencananya dia memenuhi panggilan pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan berdomisili di Bandung, menyanggupi akan hadir pada Senin besok untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKP dan STNK)," ucap dia.

Nefra mengatakan, yang bersangkutan akan diproses hukum apabila nanti dari hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran. "Kami proses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.