Sukses

TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengungkapkan kronologinya.

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Jumat 2 September 2020. Penangkapan tersebut bermula dari patroli TNI AL menggunakanb KRI John Lie-358 (KRI JOL 358).

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menyampaikan bahwa tak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia.

"Tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, di antaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara," tegasnya dalam keterangan tulis, Sabtu (3/10/2020).

Patroli itu di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I). Penangkapan dua kapal asing itu bermula pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat tim mendeteksi dua kontak yang dicurigai kapal ikan asing yang sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia.

KRI JOL-358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Menyadari KRI JOL-358 mendekat, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya berusaha mengelabui dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara untuk menghindari KRI JOL-358.

Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan. Dalam proses pengejaran, KRI JOL-358 melaksanakan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA tidak mengindahkannya.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya KIA target yang dikejar KRI JOL-358 dapat dihentikan dan Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS atau Visit Board Search and Seizure dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV0908TS dengan ABK tiga orang. Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV0908TS, KRI JOL-358 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Berlangsung Lebih Satu Jam

Setelah lebih dari satu jam KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan. Sesuai prosedur, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut dilaksanakan penggeledahan dan penyelidikan.

Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan TNI AL berkomitmen terus melaksanakan patroli kendati di tengah masa pandemi Covid-19.

"Saat ini masa pandemi Covid-19 semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan Covid-19. TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," tegasnya.

Abdul Rasyid menyebut kedua ABK di kapal tersebut akan diperiksa lebih lanjut. "Kepada kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.