Sukses

KPK Belum Terima Salinan Putusan 22 PK Napi Korupsi, Ini Penjelasan MA

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjawab permintaan KPK, terkait salinan putusan koruptor yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjawab permintaan KPK, terkait salinan putusan koruptor yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal itu akan segera dipenuhi usai proses redaksional.

"Proses pemberkasan (minutasi) membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa. Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (30/1/2020).

Abdullah mengakui, saat ini perkara yang ditangani MA pada 2020 ini meningkat. Menurut dia, hingga akhir tahun diprediksi akan ada 22 ribu perkara ditanganinya.

"Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja," ujar dia.

Dia melanjutkan, selain bertambahnya perkara ditangani MA, lingkungan kerja di MA akibat pandemi juga berpengaruh pada ketidakmaksimalan pegawai yang bekerja. Karenanya, dia meminta setiap pihak dapat maklum bila salinan perkara yang diminta belum tersampaikan.

"Kami tetap berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tapi tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak COVID-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan," dia menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipertanyakan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan lengkap 22 perkara kasus korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). MA memotong hukuman para terpidana kasus korupsi melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/9/2020).

Untuk itu, Ali berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Setidaknya, dengan salinan putusan lengkap tersebut, menurut Ali, KPK bisa mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK para koruptor.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali.

Ali mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK mengajukan PK ke MA. Ali berharap, meski PK merupakan hak terpidana, namun jangan sampai upaya hukum PK menjadi modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukumannya.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Plt Jubir KPK ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.