Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Bakal Distribusikan 2,5 Juta Masker

Kelalaian masyarakat menerapkan protokol kesehatan, kerap menjadi pemicu meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi.

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyediakan 2,5 juta masker yang akan didistribusikan ke masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di wilayah tersebut.

Pendistribusian masker rencananya melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bekasi. Giat ini merupakan salah satu persiapan dari program pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 (Genggam) yang digagas pemerintah daerah.

Selain pendistribusian masker, program tersebut juga akan memberi edukasi kepada masyarakat untuk lebih mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan pola 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Rabu (30/9/2020).

Eka menegaskan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan akan sangat menentukan grafik penyebaran virus ke depannya.

Pasalnya, kelalaian masyarakat menerapkan protokol kesehatan, kerap menjadi pemicu meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi.

"Saya instruksikan kepada seluruh kepala dinas untuk mengantisipasi klaster Covid-19 kepada masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah untuk menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergub Tak Beri Efek Jera

Pemerintah daerah sebelumnya juga telah membuat regulasi terkait protokol kesehatan, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.

Namun, Perbup tersebut dinilai tidak memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Karena itu saya bersama unsur Muspida berencana dalam waktu dekat membuat perda protokol kesehatan Covid-19, yang nantinya akan memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar," pungkas Eka.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.