Sukses

Polisi Amankan 38 Pelajar Bersenjata Tajam Hendak Tawuran di Bekasi

38 orang pelajar tersebut selanjutnya diamankan petugas ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Liputan6.com, Bekasi - Puluhan pelajar di Bekasi, Jawa Barat, diciduk aparat kepolisian saat akan melangsungkan tawuran, Senin 28 September 2020 malam. Puluhan senjata tajam berbagai jenis turut diamankan dari tangan para pelaku.

Penangkapan bermula saat polisi yang berpatroli melintas di lampu merah Jalan Sultan Agung, Harapan Jaya, Kranji, Kota Bekasi. Kala itu petugas melihat sekelompok pelajar yang berlarian menaiki sebuah bus.

Karena merasa curiga, petugas kemudian berupaya mengejar dan menghentikan laju bus. Dan akhirnya bus pun berhenti tepat di lampu merah depan Grand Mall, mengarah ke Stasiun Bekasi.

"Setelah itu petugas memeriksa ke dalam bus, dan didapati ada 38 orang di dalamnya," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).

38 orang pelajar tersebut selanjutnya diamankan petugas ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keseluruhan yang diperiksa, terdapat 28 orang yang membawa senjata tajam berbagai jenis.

"Kita lakukan pendataan dengan hasil 28 orang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin," ujar Erna.

Menurut dia, para pelaku telah merencanakan aksi tawuran dengan pelajar sekolah lain. Pelaku awalnya berkumpul di depan Unisma, dan menjalin komunikasi dengan teman lainnya via Instagram

Rombongan pelajar kemudian berkumpul, dengan masing-masing membawa senjata tajam, seperti corbek, celurit dan golok.

"Setelah kumpul pelaku berjalan menuju Fly Over Kranji karena akan tawuran dengan sekolah lain," paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Polisi yang melihat gerak gerik mencurigakan dari para pelaku, kemudian memutuskan untuk mengejar dan mengamankan para pelaku yang menaiki bus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 senjata tajam berbagai jenis, diantaranya 19 corbek, 5 celurit, 3 golok dan 1 kujang. Polisi juga mengamankan bus Sinar Jaya nopol B 7094 TGB yang ditumpangi para pelaku.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Erna.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.