Sukses

Deretan Fakta Polri Tolak Izin Keramaian Liga 1 dan Liga 2

Setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat Polri menolak izin keramaian pelaksanaan Shopee Liga 1 dan Liga 2 Indonesia 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menolak izin keramaian pelaksanaan kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 Indonesia 2020.

"Terkait Liga Indonesia Baru 1 dan 2 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020, Polri tidak mengeluarkan izin Keramaian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, selasa (29/9/2020).

Menurut dia, setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat Polri menolak izin keramaian pelaksanaan Shopee Liga 1 dan Liga 2 Indonesia 2020.

Salah satunya, kata Argo, situasi pandemi Corona Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Jumlah masyarakat yang terinfeksi virus tersebut juga masih tinggi.

Senada, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono juga mengatakan, Polri sendiri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 dan meniadakan perizinan keramaian untuk sementara.

"Penegasan-penegasan bahwa tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian pada semua tingkatan, seperti kemarin ditanyakan bagaimana yang nobar, ini salah satu jawabannya Polri tidak akan memberi izin keramaian," papar Awi.

Berikut deretan fakta terkait penolakan izin keramaian dari Polri soal pelaksanaan kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 Indonesia 2020 dihimpun Liputan6.com:

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tidak Keluarkan Izin

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kepolisian menolak izin keramaian untuk pelaksanaan kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 Indonesia 2020.

"Terkait Liga Indonesia Baru 1 dan 2 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020, Polri tidak mengeluarkan izin Keramaian," ujar Argo saat dikonfirmasi, selasa (29/9/2020).

 

3 dari 5 halaman

3 Pertimbangan Penolakan

Argo menjelaskan, setidaknya terdapat tiga pertimbangan yang membuat izin keramaian pelaksanaan dua kompetisi teratas sepakbola nasional tersebut tidak dikeluarkan.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Jumlah masyarakat yang terinfeksi virus tersebut juga masih tinggi.

"Situasi Pandemi Covid-19 masih terus meningkat jumlah masyarakat yang terinfeksi," ujar Argo.

Kedua, kata dia, Polri telah lebih dulu mengeluarkan maklumat untuk tidak memberikan izin keramaian di semua tingkatan.

Terakhir, saat ini Polri dan TNI tengah berkonsentrasi melakukan Operasi Yustisi untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Polri bersama TNI serta stakeholder terkait sedang konsentrasi mendukung kebijakan pemerintah, melaksanakan Operasi Yustisi di semua jajaran," kata Argo.

 

4 dari 5 halaman

Ada Maklumat Kapolri

Polri tidak mengeluarkan izin keramaian untuk penyelenggaraan Kompetisi Liga 1 dan 2 yang rencananya berlangsung mulai 1 Oktober 2020.

Hal itu lantaran kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang belum kunjung tertangani sepenuhnya.

"Dengan pertimbangan pertama, situasi pandemi Covid masih berlangsung dengan fakta jumlah masyarakat yang terkonfirmasi terinfeksi tiap hari makin meningkat," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Pertimbangan selanjutnya, kata Awi, Polri sendiri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 dan meniadakan perizinan keramaian untuk sementara.

"Penegasan-penegasan bahwa tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian pada semua tingkatan, seperti kemarin ditanyakan bagaimana yang nobar, ini salah satu jawabannya Polri tidak akan memberi izin keramaian," jelas dia.

 

5 dari 5 halaman

Fokus Operasi Yustisi

Kemudian, lanjut Awi, sejauh ini TNI Polri dan pihak terkait lainnya masih berkonsentrasi dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya dengan Operasi Yustisi 2020.

"Ini yang bisa kita sampaikan dalam rangka menekan dan memutus virus Corona. Saat ini TNI Polri dan stakeholder lain fokus penegakan hukum lewat Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan," Awi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.