Sukses

Mereka yang Melanggar dan Terkena Sanksi Pelanggaran PSBB Pengetatan Jakarta

Sebanyak 30 pelanggar PSBB di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pengetatan guna mencegah penularan virus Corona Covid-19.

Namun, masih banyak pelanggar PSBB pengetatan ini. Misalnya saja, sebanyak 30 pelanggar PSBB di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.

"Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," tutur Kasatpol PP Kecamatan Cipayung Widodo, Sabtu, 26 September 2020.

Tak hanya itu, dalam kurun waktu 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan PSBB.

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan.

Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.

Berikut mereka yang terkena sanksi lantaran melanggar PSBB pengetatan Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

30 Pelanggar di Kecamatan Cipayung

Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung Widodo mengatakan, untuk monitoring kali ini pihaknya mengerahkan 24 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.

"Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," tuturnya, Sabtu, 26 September 2020.

Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jalan Raya TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jalan Dalang Kelurahan Munjul.

"Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak lima pengendara yang tidak mengenakan masker di area check point di Jalan Raya Bogor, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur juga diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas gabungan.

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, kelima pengendara yang tidak mengenakan masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan disejumlah wilayah.

"Kelima pengendara yang tidak bermasker ini telah kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalanan," ujar Santoso.

 

3 dari 7 halaman

11 Wanita dari Tempat Hiburan dan Panti Pijat

Petugas gabungan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjaring 11 wanita yang melanggar aturan PSBB pada Sabtu 26 September 2020.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono menjelaskan, operasi yustisi yang digelar menyasar tempat hiburan dan panti pijat yang masih nekat buka di tengah pandemi Covid-19.

Sigit menerangkan, penyisiran dilakukan di Jalan Panjang Alteri, Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumen, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, Jalan Pasar Kemis, dan Jalan Arjuna Utara serta Selatan. Pihaknya kemudian mendapati ada 11 orang wanita yang diduga melanggar protokol kesehatan.

"Mereka kami amankan karena melanggar aturan PSBB," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 September 2020.

Sigit menyebut, 11 orang wanita yang melanggar PSBB tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Kebon Jeruk untuk didata lebih lanjut. Selanjutnya dirujuk ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.

Sigit mengatakan petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.

"Kami ini mereka semua sadar pentingnya mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandas dia.

 

4 dari 7 halaman

21 Ribu Warga Langgar Penggunaan Masker

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, sebanyak 21 ribu orang melakukan pelanggaran tak mengunakan masker saat pelaksanaan PSBB pengetatan mulai 14-27 September 2020.

"Tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," kata Arifin di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2020.

Dia menjelaskan, dari denda tersebut terkumpul sebanyak Rp 233 juta untuk pelanggaran masker. Kemudian ada pula denda rumah makan sebesar Rp 17 juta dan tempat kerja mencapai Rp 7 juta.

Arifin juga menyatakan setiap wilayah memiliki sejumlah lokasi yang melaporkan pelanggaran paling tinggi. Seperti halnya di wilayah Jakarta Barat yakni Kecamatan Tambora.

"Kemudian untuk wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Cipayung, kemudian untuk Jakarta Utara di Koja, Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," jelas Arifin.

 

5 dari 7 halaman

Warung Makan dan Belasan Perusahaan Ditutup Sementara

Satu warung makan pelanggar aturan PSBB di Jalan Balai Pustaka Baru, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi tutup sementara.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto Pangestu mengatakan, sanksi tutup sementara, yaitu 3x24 jam tersebut diberikan karena pemilik/pengelola warung makan masih memberikan pelayanan makan di tempat.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," ujar Andik, Senin, 28 September 2020.

Dijelaskan Andik, pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan ini merupakan bagian dari monitoring PSBB yang rutin dilakukan oleh pihaknya di sejumlah wilayah, seperti Jalan Balai Pustaka, Jalan Balai Pustaka Baru, Jalan Bekasi Timur Raya dan lokasi lainnya.

Dalam pengawasan PSBB kali ini pihaknya mengerahkan 36 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan/kecamatan, dan unsur TNI/Polri.

"Dalam kegiatan ini kami melakukan monitoring terhadap warga yang tidak memakai masker, sejumlah perkantoran dan tempat usaha," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, dalam kurun waktu 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan PSBB.

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.

"Mereka disanksi karena melanggar aturan protokol kesehatan," ujarnya, Senin, 28 September 2020.

Selain itu, lanjut Sudrajat, tercatat pula ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar Covid-19.

Sementara, 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.

"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," tandas Sudrajat.

 

6 dari 7 halaman

Pusat Kuliner di Jagakarsa Disegel

Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup pusat kuliner di kawasan Kecamatan Jagakarsa karena melanggar ketentuan PSBB Jakarta dengan melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi.

"Malam ini kita segel, penutupan bisa sampai tanggal 11 Oktober atau tiga hari," kata Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya saat dikonfirmasi, Senin, 28 September 2020.

Yahya menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Jagakarsa yang menggerebek pusat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu 26 September 2020 malam.

Pusat kuliner tersebut secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan.

Petugas mengetahui hal itu dari laporan masyarakat, lalu melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI.

Saat operasi yustisi dilakukan, petugas mendapati bagian depan pusat kuliner tersebut beroperasi sesuai aturan PSBB. Tetapi di bagian belakangnya menyediakan layanan makan di tempat.

Pemilik usaha mengelabui petugas dengan cara menutup pagar masuk, seolah-olah akses jalan ditutup. Begitu dibuka oleh petugas, didapati puluhan pengunjung sedang menikmati hidangan dengan cara berkerumun.

Menurut Yahya, sanksi pelanggaran PSBB yang diberikan tidak hanya penutupan saja, tapi juga denda administrasi.

"Dendanya mahal, itu bisa Rp 50 juta," kata Yahya.

 

7 dari 7 halaman

Tutup Sementara 113 Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak 113 perusahaan saat pelaksanaan PSBB pengetatan.

Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 647 perusahaan di Ibu Kota.

"69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, perusahaan tersebut tutup selama 3x24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.