Sukses

Ini Motif Pemerasan dan Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta

Tersangka pelecehan dan pemerasan, EFY, disebutkan menginginkan uang tambahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap motif kasus pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta).

Polisi menyebut, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.

Diketahui, EFY meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban dengan modus bisa mengubah hasil tes cepat yang semula reaktif menjadi non-reaktif. Setelah memeras, EFY diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban yang sama.

"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander, Minggu (27/9/2020).

Meski demikian, dia masih enggan menerangkan untuk apa uang yang diminta dari korban pelecehan dan pemerasan tersebut. Padahal diketahui, tersangka dibayar sekitar Rp 350 ribu lebih untuk sekali shift di Terminal 3 Bandara Soetta.

"Uangnya untuk apa, besok ya, kita akan rilis," ungkap Alexander.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langsung Ditahan

Tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY ditahan. Dia ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat 25 September 2020 dini hari.

"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi Minggu (27/9/2020).

Alex mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari pelaku, atas kasus pidana yang disangkakan terhadap dokter lulusan perguruan tinggi di Sumatera Utara itu.

Sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka pelecehan ini, dia dipekerjakan PT Kimia Farma Diagnostika di area Bandara Soetta, dengan sistem upah berdasarkan kerja shifting.

"Dipekerjakan dengan gaji per shift. Per shift mendapatkan Rp 375 ribu dari perusahaan yang mempekerjakan," jelas Alex.

Tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY, ditangkap bersama seorang teman wanitanya di kamar kos-kosan.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Jumat, 25 September 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.