Sukses

Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Lulus Fakultas Kedokteran, Tapi Belum Koas

Tersangka kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, EFY belum menempuh pendidikan sebagai dokter ko-asisten (koas).

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, EFY belum menempuh pendidikan sebagai dokter ko-asisten (koas).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, pihaknya telah memastikan tersangka merupakan sarjana kedokteran lulusan salah satu universitas swasta.

"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan Pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka adalah memiliki gelar akademis berupa Sarjana Kedokteran (S.Ked)," ujar Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Alex juga mengatakan, pihaknya akan memastikan status akademik tersangka pelecehan seksual itu dengan melakukan konfirmasi ke universitas tempat EFY menempuh pendidikan. Sebab, dari keterangan perusahaan BUMN itu, tersangka merupakan lulusan universitas swasta di Sumatera Utara.

"Kita akan lakukan konfirmasi kesana mengenai status akademiknya," ujar Alex.

Alex menuturkan, meski bergelar Sarjana Kedokteran, pihaknya harus memastikan perihal status EFY apakah sudah berprofesi sebagai dokter ataukah belum.

"Untuk IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," kata Alex soal pelaku dugaan pelecehan seksual itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang usai rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan.

"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman diatas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.

Sebelumya, Alexander membenarkan, EFY telah diamankan. Dokter tersangka pelecehan seksual itu diamankan di kampung halamannya, Sumatera Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.