Sukses

2 Tempat Usaha di Condet Ditutup Sementara karena Langgar PSBB

Selanjutnya, kedua tempat usaha yang melanggar aturan PSBB tersebut ditutup selama 3x24 jam.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak dua tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur diberikan sanksi tutup sementara.

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, kedua tempat usaha ini terjaring dalam pengawasan PSBB yang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri.

Selanjutnya, kedua tempat usaha yang melanggar aturan PSBB tersebut ditutup selama 3x24 jam.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," tuturnya, Kamis (24/9/2020).

Eka menuturkan, adapun aturan yang dilanggar, yaitu memberikan layanan makan di tempat dan tidak mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Ia menyebutkan, sebelum memberikan sanksi, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha ini agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan.

"Pengawasan semacam ini rutin kami gelar dan setiap pelanggar akan diberikan sanksi," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, tiga tempat usaha yang terdiri dari klinik kecantikan, pijat kesehatan dan rumah makan di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara juga disegel petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan kepolisian.

Tindakan penyegelan dilakukan karena tiga tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar Protokol Kesehatan

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, pengawasan tempat usaha enyasar enam lokasi. Hasilnya ada tiga tempat usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pelanggarannya seperti tidak ada tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak dan tidak ada jarak antrean di kasir. Kita BAP dan disegel," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Danang menjelaskan, selain tiga tempat usaha ini, petugas juga memberikan peringatan kepada salah satu pasar swalayan. Peringatan dilakukan lantaran pengelola tidak menyiapkan thermal gun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung yang masuk ke area toko.

"Segel berlaku selama 3x24 jam. Setelahnya kita akan pantau dan evaluasi lagi," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PSBB