Sukses

Pernikahan hingga Halal Bihalal, Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Jakarta

Hingga 18 September 2020 terdapat 20 orang terpapar Covid-19 yang kategori klaster pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai Senin (14/9/2020). 

"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan untuk pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atupun kantor catatan sipil.

Sedangkan berdasarkan website corona.jakarta.go.id, yang tercatat sampai 18 September 2020 terdapat 20 orang terpapar Covid-19 untuk klaster pernikahan. 

Klaster pernikahan ada di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur. Selain itu ada pula sebanyak 69 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari kegiatan halal bihalal hingga tahlilan.

Untuk klaster halal bihalal ada delapan orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari RT 21 RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur. 

Selanjutnya ada pula 29 orang positif dari klaster tahlilan RT 1 dan RT 2 Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Kemudian ada pula klaster kegiatan takziah yang mencatat 14 orang terpapar Covid-19. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Penularan Besar

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat di Jakarta untuk mewaspadai munculnya klaster-klaster Covid-19 baru yang sebelumnya tidak diduga.

Dewi juga melaporkan temuan kasus COVID-19 di acara pernikahan. Ia menyebutkan, sudah ada 25 orang yang terinfeksi dari kegiatan tersebut.

"Walaupun kecil tetapi tetap ini sebuah kegiatan yang berpotensi menjadi tempat penularan," katanya.

Dia mengatakan, hal ini juga dikarenakan adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat diberlakukan beberapa waktu lalu. "Memang harus diperketat kembali," Dewi berujar.

"Jadi ini beberapa contoh bermunculan klaster-klaster baru yang sebelumnya belum ada, yang artinya kita harus lebih waspada lagi," pungkas Dewi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.