Sukses

YLKI: Larangan Susu Kental Manis untuk Anak Harusnya hingga Umur 2 Tahun

Natalya mengatakan, YLKI termasuk yang tidak setuju SKM ini disebut susu. Menurutnya, yang menandakan itu susu dan bergizi adalah kandungan proteinnya.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalya Kurniawati mempertanyakan batasan usia hingga 12 bulan pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di aturan tersebut tercantum bahwa Susu Kental Manis (SKM) tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI) sehingga tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.

"Rekomendasi menyusui yang diwajibkan itu adalah dua tahun bukan setahun. Waktu itu dalam pertemuan dengan BPOM, YLKI sudah memberikan masukan agar itu dibuat jangan setahun tapi dua tahun,” ujar Natalya Kurniawati dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020). 

 

Baca juga:

 

Menurut Natalya, alasan BPOM mencantumkan usia yang dilarang itu hingga 12 bulan adalah karena adanya rekomendasi dari Kemenkes bahwa anak yang sudah berusia 12 bulan atau setahun itu sudah bisa diberikan makan makanan keluarga.

"Tapi kalaupun setelah setahun anak bisa dibantu susu lain, tapi itu bukan susu kental manis. SKM ini tidak bisa diberikan sebagai pengganti susu. Tapi kalau mau makan puding dicampur SKM itu baru boleh,” katanya.

Natalya mengatakan, YLKI termasuk yang tidak setuju SKM ini disebut susu. Menurutnya, yang menandakan itu susu dan bergizi adalah kandungan proteinnya. Sedang produk yang layak diberikan untuk anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan adalah gizinya harus benar-benar seimbang dan tinggi protein.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Diperketat

Khusus SKM ini, menurut Natalya, peraturannya harus dibuat lebih ketat lagi. Peraturan mengenai SKM ini harus merupakan kolaborasi dari berbagai pihak. Di mana harus dibuat pedoman bahwa gizi seimbang itu seperti apa, masyarakat yang mengambil asupan gizi dari pangan olahan seperti apa, kandungan gula itu maksimal berapa, dan harus dijelaskan sumbernya dari mana saja.

"Kementerian Kesehatan merekomendasikan batasan konsumsi gula per orang per hari yaitu 50 gram gula (4 sendok makan)," ujarnya.

 

Baca juga:

 

Tapi Natalya mengingatkan kandungan gula itu harus dihitung dari semua makanan yang mengandung gula yang dikonsumsi setiap harinya. YLKI menyarankan kandungan gula yang drekomendasikan itu sebaiknya yang berasal dari pangan alami saja.  

"Kalau itu saja sudah cukup, sebetulnya tidak diperlukan lagi dari makanan-makanan olahan yang justru kandungan gulanya sangat tinggi seperti kental manis," tuturnya.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi
  • Fakta Menarik Kental Manis, Pelengkap Jajanan Nusantara
  • Kalori Kental Manis untuk Pelengkap Es yang Segar
  • Sejarah Susu Kental Manis, dari Penemuan hingga Asupan Bernutrisi
  • Fakta Unik Susu Kental Manis, Bikin Sarapan Pagi Makin Sedap
  • Mengenal Susu Kental Manis yang Sering Dikonsumsi Sehari-hari
  • Fun Fact Susu Kental Manis, Sekarang Jadi Menu Sarapan Favorit 
  • Manfaat Ngemil Bagi Tubuh, Kental Manis Bikin Makin Nikmat 
  • Kenali Kalori Kental Manis dan Manfaatkan Kandungan Baiknya
  • Ditambah Susu Kental Manis, Level Up 3 Sarapan Viral Ini 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.