Sukses

Benny Tjokro Positif Covid-19, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Jiwasraya

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Jiwasraya, dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro lantaran Komisaris PT Hanson International itu positif Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Jiwasraya, dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro lantaran Komisaris PT Hanson International itu positif Covid-19. Benny tengah menjalani isolasi dan perawatan di Rumah Sakit (RS) Adhayksa.

Di ruang sidang, hakim Rosmina mencoba mengonfirmasinya langsung ke dokter yang merawat Benny Tjokrosaputro lewat sambungan virtual.

"Kenapa terdakwa Benny diisolasi di rumah sakit?" tanya Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).

"Karena terkonfirmasi positif Covid," jawab dokter.

Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menunda sidang tuntutan Benny Tjokro hingga waktu yang belum ditentukan. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat juga sedang menjalani perawatan di RS Adhyaksa. 

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar, artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti enggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," ujar Rosmina.

Meski pembacaan tuntutan Benny Tjokro dan Heru ditunda, majelis hakim tetap membuka sidang dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kasus Jiwasraya untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada surat dakwaan, Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.

Dalam kurun waktu 2008-2018, terang Jaksa, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS.

Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk Benny dan Heru juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.