Sukses

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp 1,1 Miliar

Menurut Awi, nilai tersebut terkumpul selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi mulai 14 September sampai dengan 23 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang digelar sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia. Untuk denda dari operasi Yustisi nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengam nilai denda Rp 1.141.353.800 miliar," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Menurut Awi, nilai tersebut terkumpul selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi mulai 14 September sampai dengan 23 September 2020. Tim gabungan sendiri telah melaksanakan total penindakan sebanyak 1.117.583 kali.

"Dengan sanksi, pertama teguran lisan sebanyal 799.001 dan teguran tertulis sebanyak 180.338 kali," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penutupan Usaha Melanggar

Adapun untuk penutupan tempat usaha yang kedapatan masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 ada sebanyak 584 kali sanksi.

"Sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 121.887 kali," Awi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.