Sukses

2 Pejabat Imigrasi Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Kedua saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dua saksi yang diperiksa pada Rabu 23 September 2020 adalah Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM.

"Dua pejabat Imigrasi kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.

Hari mengatakan Danang Sukmawan dan Usin dimintai keterangan sebagai saksi untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra.

"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Muka Suap USD 500 Ribu

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar USD 500 ribu untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum.

Pinangki menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa Djoko Soegiarto Tjandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.