Sukses

Wagub DKI: Raperda Penanganan Covid-19 Atur Sanksi bagi Pelanggar Protokoler Kesehatan

Riza menyebut, seiring berjalannya waktu, penanganan penyebaran Covid-19 tidak lepas dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Dia mengharapkan Perda tersebut nantinya dapat lebih komprehensif dalam pelaksanaan kebijakan, salah satunya sanksi pelanggaran protokol kesehatan. 

"Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan, sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Riza dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2020). 

Dia juga mengatakan Raperda juga akan mengatur terkait peningkatan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan, hingga pemulihan ekonomi di Ibu Kota.

Selain itu, Riza menyebut seiring berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19, tidak lepas dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

"Karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perda Jalur Inisiatif DPRD

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan DPRD DKI berinisiatif untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi PSBB. 

Dia mengatakan DPRD merupakan mitra dari eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil ataupun memutuskan kebijakan. 

"Ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020). 

Dia menjelaskan aturan yang kuat untuk pelaksanaan PSBB saat pandemi seperti saat ini sangat diperlukan. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

Selain itu, Prasetio mengaku menyesali langkah Pemprov DKI yang tidak melibatkan DPRD dalam penyusunan kebijakan untuk pelaksanaan PSBB.

"Saya telah meminta Bapemperda DPRD melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda," ucapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.