Sukses

Besok Anies Baswedan Akan Bahas Raperda PSBB dengan DPRD DKI

Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan draf Raperda PSBB kepada DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 21 September 2020.

Taufik menyatakan, Anies Baswedan akan menyampaikan penjelasan terkait Raperda PSBB pada Rabu 23 September 2020 besok.

"Intinya kami sepakat untuk membahas Raperda tentang (PSBB) Covid-19. Besok (Rabu) penjelasan gubernur, lalu lusa pemandangan fraksi,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Kendati begitu, Taufik mengaku belum mengetahui detail draf Raperda PSBB yang telah diserahkan Pemprov DKI ke DPRD DKI.

Kata dia, saat ini Pemprov DKI telah berpatokan berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lalu ada pula, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

"Isinya mungkin berkaitan dengan sanksi, biar lebih kuat, kan Perda lebih kuat dibanding Pergub," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Raperda PSBB Inisiatif DPRD DKI

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, DPRD DKI berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi PSBB.

Dia mengatakan DPRD merupakan mitra dari eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil ataupun memutuskan kebijakan.

"Ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Dia menjelaskan aturan yang kuat untuk pelaksanaan PSBB saat pandemi seperti saat ini sangat diperlukan. Politikus PDI Perjuangan juga mengatakan berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

Selain itu, Prasetio mengaku menyesali langkah Pemprov DKI yang tidak melibatkan DPRD dalam penyusunan kebijakan untuk pelaksanaan PSBB.

"Saya telah meminta Bapemperda DPRD melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.