Sukses

Denda Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp 924 Juta

Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yakni mulai 14 September hingga 21 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri merinci hasil Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang digelar sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.

"Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp 924.173.500 juta," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).

Menurut Awi, selama delapan hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yakni mulai 14 September hingga 21 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali.

"Dengan sanksi yang pertama teguran terdiri dari lisan sebanyak 617.925 kali dan teguran tertulis sebanyak 126.105 kali.

Adapun total penegakan aturan Operasi Yustisi dengan penutupan tempat usaha akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sebanyak 412 kali. Sementara sanksi lainnya seperti pekerja sosial sebanyak 78.378 kali.

"Sebanyak 81.618 personel diturunkan dengan perincian 42.689 personel dari Polri, kemudian 13.553 personel dari TNI, kemudian 16.396 personel dari Satpol PP, dan 8.980 personel lainnya," Awi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Yustisi di Bekasi Digelar 3 Kali Sehari

Operasi yustisi yang digelar pihak kepolisian untuk menekan laju penyebaran virus Corona, semakin gencar dilakukan. Salah satunya Polsek Cikarang Pusat yang rutin menggelar operasi yustisi sebanyak tiga kali dalam sehari.

Dengan menggunakan kendaraan operasional, puluhan petugas melakukan operasi di titik-titik keramaian. Para petugas juga merazia para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Razia dilakukan di perempatan Tegal Danas. Kita menindak masyarakat yang tidak memakai masker, termasuk kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini A Zainuri, Minggu (20/9/2020).

Oleh petugas, para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi, mulai dari melafalkan Pancasila hingga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Mereka juga diminta untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

"Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan sanksi sosial," ujar Zaini.

Selain itu, petugas juga melakukan woro-woro di sepanjang wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, yang turut dibantu pihak Bhabinsa, Satpol PP dan Puskesmas setempat. Petugas mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Kami berharap para pengendara maupun warga untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

Operasi ini, lanjut Zaini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19, yang penyebarannya masih cenderung tinggi di Kabupaten Bekasi.

"Selanjutnya petugas tidak segan memberikan sanksi, bila pengguna jalan maupun warga tidak menaati apa yang sudah diinstruksikan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.