Sukses

DPRD DKI akan Ajukan Rancangan Perda PSBB

Selain itu, Prasetio mengaku menyesali langkah Pemprov DKI yang tidak melibatkan DPRD dalam penyusunan kebijakan untuk pelaksanaan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan DPRD DKI berinisiatif untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait sanksi PSBB. Dia mengatakan, DPRD merupakan mitra dari eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil ataupun memutuskan kebijakan.

"Ini sangat penting, dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Dia menjelaskan, aturan yang kuat untuk pelaksanaan PSBB saat pandemi seperti saat ini sangat diperlukan. Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan, berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

Selain itu, Prasetio mengaku menyesali langkah Pemprov DKI yang tidak melibatkan DPRD dalam penyusunan kebijakan untuk pelaksanaan PSBB.

"Saya telah meminta Bapemperda DPRD melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda," ucapnya.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta telah diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan sejumlah kantor milik Pemprov DKI Jakarta tutup sementara akibat virus corona atau Covid-19.

"Jati Baru (Dinas Teknis) lockdown. Di Wali Kota Jakarta Selatan tutup. Tapi Senin aktif lagi, lagi disemprot semua," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan, penutupan sementara itu karena pegawai terpapar Covid-19. Selain kedua lokasi tersebut, Chaidir juga menyatakan Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga ditutup sementara.

Kendati begitu untuk gedung Dinkes DKI hanya dilakukan penutupan sementara secara parsial.

"Ada bagian-bagian tertentu yang masih operasional. Kaya tim penanggulangan Covid-19 tetap jalan, kalau yang back office baru (tutup)," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Balai Kota DKI Ditutup

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menutup Gedung Balai Kota DKI Jakarta selama tiga hari pasca beberapa pejabat yang terpapar Covid-19.

"Pastikan bahwa semua protokol Kesehatan diikuti. Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini di balai kota akan ditutup," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Anies menyatakan penutupan bukan hanya karena kasus meninggalnya Sekda DKI Saefullah karena Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.