Sukses

Polisi: Kedua Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Pengangguran

Polisi telah menangkap kedua pelaku pembunuhan mutilasi terhadap Renaldi Harley Wismanu (33). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan sepasang kekasih.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap kedua pelaku pembunuhan mutilasi terhadap Renaldi Harley Wismanu (33). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan sepasang kekasih yang tak memiliki pekerjaan tetap.

"Profesi pelaku pengangguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, jasad korban berhasil ditemukan polisi di lantai 16 apartemen Kalibata City pada Rabu (16/9/2020) malam. Berdasarkan pengakuan pelaku sesaat tertangkap di hari yang sama, di sebuah kontrakan wilayah Cimanggis, Kota Depok.

"Tahu dari pelaku," kata Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa motif kedua pelaku membunuh Renaldi, karena himpitan ekonomi dan berdasarkan kesepakatan kedua pelaku LAS dan DAF yang bertujuan untuk merampas kekayaan korban.

"Mungkin, karena tidak ada uang mereka kemudian mencari korban untuk mendapatkan hartanya. Jadi jumlah yang telah diambil pelaku sekitar Rp 97 juta," kata Nana saat konferensi pers, Kamis (17/9/2020).

Nana membeberkan dari hasil uang yang digasak di ATM korban, pelaku telah membelikan bergam perhiasaan, emas mulai, sepeda hingga rumah sewaan di daerah Cimanggis, Kota Depok yang direncakan untuk mengubur jenazah korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuras Habis Isi ATM

Lanjutnya, cara kedua pelaku mencairakan uang dari ATM korban, diduga bahwa pelaku LAS telah mengetahui kode pin ATM sebelum membunuh korban. Kemudian dengan leluasa menguras habis isi uang di tabungan korban.

"Barang bukti, 11 buah emas antam kurang lebih 11,5 gram dengan berbagai bentuk. 2 buah leptop, cangkul, skop, jam tangan, perhiasan dan beberapa buah kartu visa dan bank," bebernya.

Atas perbuatannya, Nana mengatakan sepasang kekasih ini terancam dikenakan Pasal 340 dengan hukuman paling berat, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.