Sukses

Kebakaran Kejagung, Polisi: Ada Sejumlah Orang di Sekitar Titik Awal Api

Ada sebanyak 131 saksi yang diperiksa penyidik. Salah satu di antaranya ikut berupaya memadamkan api saat awal kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penyidik tengah mendalami keberadaan sejumlah orang yang diketahui berada di sekitar titik api dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Menurut Listyo, ada sebanyak 131 saksi yang diperiksa penyidik. Salah satu di antaranya ikut berupaya memadamkan api saat awal kebakaran terjadi.

"Kami dapati juga ada saksi yang mengetahui dan mencoba memadamkan api, tapi karena tidak terdukung sarana yang memadai sehingga api semakin membesar," jelas dia.

Listyo menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, terdapat dugaan adanya kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Kejagung itu.

"Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," Listyo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada dugaan pidana

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api pada kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.