Sukses

Langgar PSBB Jakarta, 23 Rumah Makan di DKI Disegel

Selama masa PSBB Jakarta, restoran dan rumah makan bisa tetap beroperasi. Asalkan tak melayani pengunjung yang makan di tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 23 rumah makan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 23 rumah makan tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada kluster di rumah makan yang bersama-sama sudah kita lakukan penindakan operasi yustisi, ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Yusri menjelaskan, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 salah satunya mengatur pengelolaan restoran, rumah makan, dan kafe selama PSBB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Indahkan Larangan

Selama masa PSBB Jakarta, restoran dan rumah makan bisa tetap beroperasi. Asalkan tak melayani pengunjung yang makan di tempat.

Namun larangan itu tak dihiraukan oleh 23 rumah makan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat tersebut.

"Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan itu cuma bolehkan take away atau bungkus, tidak boleh makan di situ. Tetapi kami temukan 23 rumah makan justru melanggar," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.